HUKUM, Smart24Update.com – Pengakuan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, mengenai penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17), semakin memperjelas kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, Aipda Robig mengakui bahwa ia tidak memberikan tembakan peringatan sebelum menembak GRO. “Tidak ada tembakan peringatan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Kamis (28/11/2024) malam.
Aipda Robig melepaskan dua tembakan, satu di bagian pinggul GRO, dan satu lagi mengenai dua teman GRO, yakni AD (17) dan SA (16), yang mengalami luka tembak di tangan dan dada, tetapi keduanya selamat.
Insiden tersebut terjadi di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024).
Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig dianggap berlebihan. “Eksesif action berarti dia tidak seharusnya melakukan penembakan terhadap orang yang terlibat tawuran. Hal ini menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadapnya,” jelas Artanto.
Keluarga GRO kemudian melaporkan Aipda Robig atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Sejak itu, Aipda Robig ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut, dan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng segera melakukan penyelidikan,” kata Artanto.
Aipda Robig juga akan diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan menjalani sidang. “Ada dua perkara yang akan diperiksa, yaitu kode etik dan proses hukum terkait tindak pidana,” tambahnya.
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, mengungkapkan keprihatinan terhadap perbedaan keterangan antara pihak Polrestabes Semarang dan saksi-saksi warga. Polisi mengklaim Aipda Robig menembak GRO karena diduga akan menyerang selama tawuran, sedangkan warga membantah adanya tawuran di lokasi tersebut.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Jika polisi mengatakan itu adalah akibat dari geng yang akan berkelahi, namun saksi-saksi menepis pernyataan tersebut, ini menjadi ujian berat bagi kepolisian,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (28/11/2024).
Aryanto juga membandingkan kasus ini dengan tewasnya siswa SMP berinisial AM (12) yang sebelumnya diduga dianiaya oleh polisi saat hendak tawuran. AM ditemukan tewas di Sungai Kuranji pada Minggu (9/6/2024), dan polisi menyatakan bahwa AM tewas karena terjatuh saat berusaha menghindar dari polisi.
Aryanto menilai kasus di Semarang lebih serius, mengingat korban tewas akibat luka tembak. “Ini jelas merupakan kesalahan oknum polisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aryanto menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan senjata dalam tugas kepolisian.
Sebelum mengambil tindakan penembakan, polisi diwajibkan memberikan peringatan persuasif. “Senjata hanya boleh digunakan ketika ada ancaman terhadap nyawa, baik bagi warga maupun petugas,” ujarnya.
Aryanto juga menyayangkan ketidakjelasan kronologi kematian GRO. Di satu sisi, disebutkan bahwa GRO terlibat tawuran, tetapi di sisi lain, ada informasi bahwa insiden tersebut dipicu oleh senggolan antara korban dan Aipda Robig saat berkendara.
“Publik pasti akan mempertanyakan hal ini. Ini menjadi tantangan bagi polisi untuk memberikan penjelasan yang jelas,” tambahnya.
Terkait sidang etik, Artanto mengungkapkan bahwa proses tersebut akan dilakukan segera karena perhatian besar dari masyarakat. Bidpropam Polda Jateng sedang mempersiapkan berkas untuk sidang.
“Sementara itu, dalam kasus pidana, status Aipda Robig masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, juga mengungkapkan rencana untuk melakukan ekshumasi jenazah GRO. Proses ini dilakukan sebagai langkah untuk mengumpulkan bukti dalam menjerat Aipda Robig.
“Iya, kami akan melakukan ekshumasi secepatnya. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung,” kata Kombes Dwi di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Setelah keluarga GRO melaporkan kasus pembunuhan dan penganiayaan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengubah status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Belum ada tersangka, karena kami masih menunggu hasil autopsi, tetapi ekshumasi akan dilakukan terlebih dahulu,” jelasnya. Proses ekshumasi akan dilakukan di daerah Sragen, dan keluarga telah memberikan persetujuan untuk langkah ini. (Zilong)
No Comments