iPhone 16 Series: Mengapa Ponsel Terbaru Apple Belum Boleh Dijual di Indonesia

4 minutes reading
Wednesday, 30 Oct 2024 03:05 0 23 Redaksi

Techno, Smart24Update.com – Lini ponsel terbaru dari Apple, yaitu iPhone 16 series, saat ini tidak diperbolehkan untuk dipasarkan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena iPhone 16 series belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, baru-baru ini.

Meskipun begitu, Febri menambahkan bahwa iPhone 16 series yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui pos dari luar negeri diizinkan untuk masuk ke Indonesia. Namun, syaratnya adalah iPhone tersebut harus telah didaftarkan IMEI-nya, pajaknya dibayarkan, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi penumpang.

“Seperti yang dinyatakan sebelumnya oleh Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia lewat penumpang dan telah membayar pajak termasuk dalam kategori barang bawaan yang tidak boleh diperdagangkan dan hanya boleh digunakan oleh penumpang,” jelas Febri dalam keterangan resmi dari Kemenperin, dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/10/2024).

Febri menjelaskan lebih lanjut bahwa iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Namun, terdapat pengecualian untuk iPhone 16 yang merupakan barang bawaan dari luar negeri. Dalam peraturan tersebut, barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk ketentuan TKDN sebesar 35 persen. Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16.

Kemenperin memperkirakan bahwa antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan telah membayar pajak. Meskipun ponsel-ponsel tersebut telah masuk secara legal, mereka akan dianggap ilegal jika dijual di Indonesia. “Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tambahnya.

Apple hingga saat ini belum mendapatkan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series karena belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan. “Sesuai pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh pihak ketiga belum dapat dipasarkan di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN dengan skema inovasi,” ungkap Febri. TKDN merujuk pada persentase komponen produksi yang dihasilkan di Indonesia yang digunakan dalam perangkat telekomunikasi, mencakup tidak hanya perangkat keras tetapi juga perangkat lunak dan tenaga kerja lokal.

Berbeda dengan merek smartphone lainnya, Apple memilih untuk memenuhi TKDN melalui investasi riset dan pengembangan. Pendekatan ini membuat Apple terlihat berbeda dari perusahaan lain seperti Samsung dan Oppo. Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, terdapat beberapa skema yang dapat dipilih oleh setiap vendor ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada produk yang akan dipasarkan di Indonesia.

Skema pertama adalah melalui perangkat keras, seperti membangun pabrik atau merakit ponsel di dalam negeri. Skema kedua adalah melalui perangkat lunak, dengan bermitra bersama pengembang aplikasi lokal. Skema ketiga melibatkan komitmen investasi dalam jumlah tertentu yang direalisasikan secara bertahap. Apple memilih skema ketiga, berfokus pada investasi dalam riset dan pengembangan, termasuk program Apple Developer Academy untuk mengembangkan bakat pengembang di Indonesia. “Mereka (Apple) memilih skema investasi (membangun Apple Academy). Setelah investasi direalisasikan, mereka akan memperoleh sertifikasi TKDN dan dapat menjual iPhone 16,” jelas Febri di Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024), seperti dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa Apple perlu meningkatkan jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikasi TKDN. “Saat ini, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,” jelas Agus di Jakarta, dikutip dari AntaraNews pada awal Oktober 2024.

Agus menyebutkan bahwa realisasi investasi Apple di Indonesia yang mencapai Rp 1,48 triliun masih tergolong rendah dibandingkan dengan produk yang dijual di Tanah Air. Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi hingga Rp 1,71 triliun, sehingga masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.

Sementara itu, vendor seperti Samsung dan Oppo telah memilih untuk mendirikan pabrik di Indonesia dan membangun jaringan toko ritel resmi di berbagai daerah. Sementara Apple belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia hingga saat ini.

iPhone yang beredar di Indonesia saat ini adalah produk impor. Konsumen yang ingin membeli iPhone atau perangkat Apple lainnya hanya dapat melakukannya melalui mitra resmi Apple di Indonesia, seperti iBox Indonesia atau Digimap. ( wan wan )

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA