Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan

1 minutes reading
Sunday, 1 Dec 2024 15:47 0 15 Redaksi

KEJAHATAN, Smart24Update.com – Polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan IWAS alias Agus (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa tanpa lengan, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi (MA). Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah homestay di Kota Mataram.

Kepala Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa meskipun penyandang disabilitas, Agus mampu melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan kakinya. Ia menggunakan kakinya untuk berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk mengendarai sepeda motor khusus.

Menurut keterangan polisi, Agus melakukan pemerkosaan dengan tipu daya. Kesimpulan ini didapat dari keterangan lima saksi, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan saksi-saksi lain yang hampir menjadi korban Agus. Bukti-bukti yang dikumpulkan mendukung laporan korban. (Zilong)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA