KEUANGAN, Smart24Update.com – Pemerintah Indonesia telah memasukkan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ini merupakan pelaksanaan program pengampunan pajak untuk ketiga kalinya, yang ditujukan bagi mereka yang menghindari pembayaran pajak.
Peluncuran program tax amnesty jilid III ini menuai kritik dari para ekonom, terutama karena bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
“Sebenarnya, kedua hal ini berbeda, namun karena keduanya terkait pajak dan melibatkan dua kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan yang berbeda, hal ini terlihat saling berhubungan dan menguntungkan satu pihak, sehingga terasa tidak adil,” ungkap Ekonom Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, kepada CNBC Indonesia pada Rabu, 20 November 2024.
Tax amnesty biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi, seperti konglomerat. Dalam program tax amnesty jilid II pada tahun 2022, terdapat 11 individu kaya raya yang mendapatkan pengampunan pajak dengan total harta di atas Rp 1 triliun.
Sementara itu, PPN dikenakan pada semua transaksi barang dan jasa, yang berdampak pada masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk kelas menengah dan masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, banyak pengguna media sosial yang mulai mengungkapkan bahwa rakyat kecil terbebani oleh PPN, sementara orang kaya mendapatkan pengampunan pajak.
“Isu ini akan semakin kompleks jika ketidakadilan tersebut diperbesar dalam skala yang lebih luas,” tegas Wahyu Widodo.
Saat ini, masyarakat kelas menengah bawah tengah menghadapi tekanan daya beli akibat pendapatan yang tidak mampu mengimbangi inflasi. Hal ini terlihat dari laju konsumsi rumah tangga yang selama tiga kuartal terakhir tidak tumbuh di atas 5%, yang berkontribusi pada pelambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada kuartal III-2024, tingkat konsumsi rumah tangga, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan menyumbang 53,08% terhadap PDB, hanya tumbuh 4,91%, sedikit lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 yang mencapai 4,93%. Pertumbuhan kuartal I-2024 juga hanya 4,91%.
Dengan situasi ini, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 tercatat tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang mencapai 5,11% dan kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Angka-angka dari BPS cukup mendukung analisis kami mengenai penurunan daya beli,” kata Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter di Universitas Indonesia.
Dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2025, Telisa memperingatkan bahwa hal ini akan semakin membebani daya beli masyarakat dan berpotensi melemahkan laju konsumsi rumah tangga.
“Kita harus sangat berhati-hati dengan kebijakan PPN mendatang, karena dapat memperburuk tekanan terhadap daya beli masyarakat,” tambahnya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengakui bahwa usulan untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 muncul secara tiba-tiba.
“Tiba-tiba, Baleg memasukkannya ke dalam daftar panjang Prolegnas,” ujarnya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.
Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI baru mengetahui usulan tersebut saat rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 November 2024. Dalam rapat yang sama, Baleg juga membahas Prolegnas Prioritas.
“Anggota Komisi XI yang ada di Baleg memberi tahu bahwa ada usulan di Prolegnas, dan di daftar panjang itu terdapat tax amnesty,” katanya.
Setelah mengetahui hal ini, Misbakhun menyatakan bahwa Komisi XI mengambil inisiatif untuk mengusulkan RUU tersebut, karena merasa lebih tepat sebagai pengusul mengingat pengalaman mereka dalam membahas pengampunan pajak sebelumnya.
“Jika ingin menjadikannya prioritas dalam Prolegnas, sebagai Ketua Komisi XI yang bekerja sama dengan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, kami memutuskan untuk mengusulkan ini sebagai prioritas di tahun 2025,” pungkasnya. (Zilong)
No Comments