Kasus Suap Mengguncang: Mahkamah Agung Dukung Proses Hukum Tiga Hakim PN Surabaya

2 minutes reading
Tuesday, 29 Oct 2024 03:31 0 22 Redaksi

HUKUM, Smart24Update.com – Mahkamah Agung (MA) RI memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sekretaris MA, Sugiyanto, menyatakan keprihatinannya mengenai kasus suap yang melibatkan hakim, terutama di saat pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami di MA akan sepenuhnya mendukung proses hukum terhadap hakim-hakim yang diduga terlibat tindak pidana,” ujarnya di Manokwari, Senin.

Sugiyanto menambahkan bahwa pemerintah baru-baru ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA.

Pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka yang terlibat adalah hakim ED, HH, dan M. Selain itu, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap.

Majelis hakim PN Surabaya sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Menanggapi keputusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, sementara keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Pada 26 Agustus 2024, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut. Namun, sanksi ini belum diproses lebih lanjut karena sidang etik oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan.

Di sisi lain, pada 22 Oktober, majelis hakim tingkat kasasi membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun. (Zilong)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA