Terkendala Klaim Asuransi, Anggia Novita Ambil Langkah Hukum Terhadap Bank: Dari Nasabah Prioritas ke Korban Ketidakadilan

2 minutes reading
Monday, 4 Nov 2024 04:26 0 18 Redaksi

Selebriti, Smart24Update.com – Anggia Novita, seorang produser film dan pemilik rumah produksi, telah melaporkan bank ke pihak kepolisian terkait masalah klaim asuransi yang dianggapnya tidak ditangani dengan baik. Laporan resmi tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, setelah beberapa upaya negosiasi tidak membuahkan hasil.

Yogi Widodo, SH, yang merupakan kuasa hukum Anggia, mengonfirmasi laporan tersebut. “Kami telah mengajukan laporan polisi terkait dugaan pelanggaran oleh pihak bank terhadap klien kami,” ungkap Yogi di Kantor WIRA ADVOCATES yang terletak di Petojo, Jakarta Pusat.

Meskipun telah mengirimkan somasi, pihak bank dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini, berbeda dengan pihak asuransi yang lebih kooperatif, menurut Yogi.

“Karena tidak ada kesepakatan dengan pihak bank, klien kami memilih untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Bank tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 Ayat (1) huruf k dan Pasal 19 Ayat (1), yang mewajibkan bank bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen.

Permasalahan ini bermula dari penolakan klaim asuransi dengan alasan keterlambatan pengajuan, sementara saldo Anggia terus dipotong untuk pembayaran premi dari tahun kedua hingga kelima, meskipun ia telah menderita stroke pada tahun pertama. Anggia merasa kecewa dan terpinggirkan oleh bank yang dianggapnya tidak adil.

“Saya adalah nasabah prioritas, tapi merasa dipingpong dan diabaikan. Semua tabungan dan aset lainnya saya percayakan kepada bank, tetapi pelayanan yang diberikan tidak memadai,” keluh Anggia saat ditemui di Sam’s Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11/2024).

Yogi juga mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami Anggia mencapai ratusan juta rupiah. “Bank mengetahui kondisi stroke yang dialami klien kami; mereka bahkan datang ke rumah sakit, tetapi bukannya memberi informasi tentang klaim, mereka malah menawarkan produk baru,” jelas Yogi.

Lebih jauh, Yogi menyatakan bahwa pembayaran premi seharusnya dihentikan mengingat kondisi cacat permanen sesuai dengan informasi yang tertera dalam brosur, namun Anggia tetap membayar hingga lima tahun. Akibatnya, Anggia mengalami kerugian sebesar Rp480 juta dari pembayaran premi dan kehilangan manfaat klaim yang mencapai Rp4,7 miliar. ( wan wan )

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA