Berita, Smart24Update.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai proses pemeriksaan terhadap istri dan anak dari mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Langkah ini diambil sehubungan dengan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi, terkait penanganan kasus yang melibatkan terpidana Ronald Tannur pada periode 2023 hingga 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menginformasikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada hari Senin, 25 November 2024. Selain istri dan anak, penyidik juga memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis, yang lebih dikenal sebagai OC Kaligis, untuk memberikan keterangan.
“Ketiga saksi tersebut diperiksa di Jakarta dalam rangka penyidikan kasus pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang berkaitan dengan kasus terpidana Ronald Tannur untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat,” ujar Harli dalam keterangannya pada Selasa (26/11/2024).
Ketiga saksi yang dimaksud adalah Otto Cornelis Kaligis sebagai pengacara, Ronny Bara Prataman yang merupakan anak Zarof Ricar, serta Dian Agustiani yang adalah istri Zarof Ricar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Meirizka diduga telah mengeluarkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya dijatuhi vonis bebas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Meirizka memiliki hubungan lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat. Selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka memberikan uang kepada Lisa Rahmat sebesar Rp 1,5 miliar dalam beberapa tahap, dan juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara.
“Totalnya mencapai Rp 3,5 miliar,” tambah Qohar.
Dia juga menegaskan bahwa Meirizka dan Lisa Rahmat telah bersepakat untuk memanipulasi keputusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Meirizka bersedia menanggung semua biaya yang diperlukan. Setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara selalu memerlukan persetujuan dari Meirizka.
Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka Widjaja kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana dinyatakan oleh Qohar. ( wan wan )
No Comments