EKONOMI, Smart24Update.com – Sebagian besar provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, mengalami kenaikan bervariasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Batas waktu penetapan UMP adalah 11 Desember 2024, dan UMK 18 Desember 2024.
Namun, hingga 12 Desember 2024, enam provinsi masih belum mengumumkan UMP: Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Berikut data kenaikan UMP 2025 di beberapa provinsi (data lengkap dapat dilihat di sumber resmi pemerintah):
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984
- Banten: Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119
- DIY: Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
- Gorontalo: Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731
- Sumatera Barat: Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193
- Sumatera Utara: Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
- Riau: Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
- Bali: Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
- Maluku: Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699
- Papua: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Tengah: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
(Data UMP untuk Sulawesi Utara, NTB, NTT, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan belum tersedia)
Data UMP lengkap untuk seluruh provinsi dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. (Zilong)
No Comments