KRIMINAL, Smart24Update.com – Seorang calon wakil gubernur (Cawagub) Papua, berinisial YB, tengah diselidiki Polda Papua atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, GR. Insiden yang terjadi di sebuah hotel di Kepulauan Yapen pada Minggu dini hari, 1 Desember 2024, bermula dari permintaan YB kepada istrinya untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Namun, situasi berubah menjadi kekerasan setelah YB memaksa GR meminum minuman keras. Penolakan GR mengakibatkan minuman tersebut tumpah ke bajunya.
Kecurigaan GR terhadap keberadaan orang lain di kamar hotel tersebut terbukti benar; ia menemukan kakak perempuannya dalam keadaan mabuk. YB kemudian memaksa GR untuk melakukan hubungan seksual bertiga dengan kakak perempuannya. GR menolak dan berupaya melarikan diri dari kamar hotel.
Setelah pulang ke rumah, GR kembali didatangi YB sekitar pukul 04.00 WIT. Perselisihan antara keduanya berujung pada penganiayaan fisik. YB menarik rambut dan menampar GR hingga pingsan. Bahkan setelah GR siuman, YB kembali menghubunginya dan mengancam akan melakukan pemukulan lebih lanjut.
Merasa terancam dan terluka, GR menggunakan speedboat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biak Numfor. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Papua.
YB kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 46 junto Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat (1) junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. (Zilong)
No Comments