HUKUM, Smart24Update.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang mengklaim bahwa pihaknya tidak memberikan kesempatan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut untuk memilih tim penasihat hukum. Jaksa Teguh A dari Kejagung menyatakan bahwa mereka telah memenuhi hak Tom Lembong sebagai tersangka untuk menunjuk kuasa hukum sendiri.
“Penasihat hukum yang ditunjuk oleh pemohon, yaitu Eko Purnomo SH MH, telah ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka,” ungkap Teguh dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (19/11).
Teguh juga menjelaskan bahwa Tom Lembong telah mengubah tim kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mencatat bahwa kuasa hukum yang kini dipimpin oleh Ari Yusuf Amir selalu mendampingi Tom selama proses pemeriksaan.
“Pemohon kemudian menunjuk penasihat hukum baru melalui surat kuasa yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan timnya,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro, menyatakan bahwa Kejagung diduga menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi kliennya. Sugito berargumen bahwa tindakan Kejagung ini tidak mencerminkan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, termasuk bagi seorang tersangka yang ditahan. Ia menilai langkah itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 54, 55, dan 57 Ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan fakta dan argumen di atas, jelas bahwa dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon tidak memberikan hak-hak yang seharusnya sesuai dengan Pasal 54, 55, dan 57 Ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus ini seharusnya dinyatakan tidak sah,” tegas Sugito saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (18/11). (Zilong)
No Comments