Skandal Suap di Pengadilan: Ibu Gregorius Tannur Ditangkap dalam Kasus Kematian Dini Sera

3 minutes reading
Tuesday, 5 Nov 2024 02:41 0 13 Redaksi

HUKUM, Smart24Update.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia diduga memberikan suap kepada hakim untuk memperoleh vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan peran Meirizka dalam kasus ini. Menurut Qohar, Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama proses hukum yang dihadapinya.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja) menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk meminta agar yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum untuk Ronald Tannur. Kita ketahui bahwa ibu Ronald Tannur ini sudah lama berteman dengan LR, dan anak MW juga pernah satu sekolah dengan anak LR,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (4/11/2024).

Qohar melaporkan bahwa Meirizka dan Lisa bertemu di sebuah kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023. Diketahui bahwa Dini Sera meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Terkait pertemuan di kafe, Qohar menjelaskan bahwa keduanya membahas kasus Ronald Tannur, dan pembicaraan dilanjutkan di kantor Lisa Rahmat pada hari berikutnya.

“Pada 6 Oktober, saat MW bertemu LR di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya, LR menyampaikan bahwa ada biaya yang perlu disiapkan untuk pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang harus diambil,” jelasnya.

Qohar menambahkan bahwa Lisa Rahmat kemudian meminta bantuan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mengenalkannya kepada pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tujuan memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.

“LR meminta ZR untuk diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya yang berinisial R agar bisa memilih majelis hakim untuk sidang Ronald Tannur,” tambah Qohar.

Meirizka kemudian setuju dengan Lisa mengenai biaya untuk pengurusan perkara, yang akan ditanggungnya. Qohar menyatakan bahwa Meirizka siap mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Lisa dalam proses tersebut.

“LR dan MW sepakat bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur akan berasal dari MW, dan jika ada biaya yang dikeluarkan oleh LR lebih dulu, MW akan menggantinya kemudian,” kata Qohar.

Awalnya, Meirizka mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar secara bertahap selama proses hukum Ronald Tannur hingga keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Selama perkara Ronald Tannur hingga putusan PN Surabaya, tersangka MW telah memberikan total uang sebesar Rp 1,5 miliar, yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.

Qohar juga mengungkapkan adanya biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan oleh Lisa Rahmat, sehingga total uang yang dikeluarkan Meirizka mencapai Rp 3,5 miliar.

“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 3,5 miliar,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara, dan tiga hakim yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Saat ini, Meirizka telah menjadi tersangka karena diduga memberikan suap. Secara keseluruhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap ini, termasuk:

  1. Hakim Erintuah Damanik
  2. Hakim Mangapul
  3. Hakim Heru Hanindyo
  4. Pengacara Lisa Rahmat
  5. Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
  6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Sementara itu, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepadanya.

“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian tertulis dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera. Ronald Tannur kini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (Zilong)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA