Skandal Impor Gula: Mantan Menteri Perdagangan Terjerat Kasus Korupsi!

3 minutes reading
Friday, 1 Nov 2024 04:06 0 12 Redaksi

HUKUM, Smart24Update.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Thomas Lembong, yang lebih dikenal dengan sapaan Tom, diduga telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih. Namun, izin impor yang dikeluarkannya justru memungkinkan PT AP untuk melakukan impor tersebut.

Selain Tom Lembong, penyidik dari Jampidsus Kejagung juga menetapkan DS sebagai tersangka. DS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI pada periode 2015-2016, diduga terlibat dalam kasus ini setelah ditemukan bukti yang cukup oleh penyidik.

Kasus ini berawal ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak swasta yang tidak berwenang.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, hasil rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Qohar menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang berhak mengimpor gula kristal putih. Namun, izin impor yang dikeluarkan oleh TTL justru memungkinkan PT AP untuk menjalankan impor tersebut tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Pada 28 Desember 2015, diadakan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian-kementerian di bawah Menko Perekonomian, di mana dibahas bahwa Indonesia diperkirakan akan mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016.

Dalam upaya stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional, pada akhir tahun 2015, tersangka CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI menginstruksikan staf senior untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal, seharusnya impor gula kristal putih dilakukan langsung oleh BUMN untuk memenuhi kebutuhan dan stabilisasi harga.

Perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih hanya memiliki izin untuk memproduksi gula kristal untuk sektor makanan, minuman, dan farmasi. Setelah mengimpor dan mengolah gula, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu sebenarnya dijual oleh delapan perusahaan swasta ke pasar melalui distributor yang berafiliasi dengan mereka. Gula tersebut dijual dengan harga Rp16 ribu per kilogram, yang lebih tinggi dibandingkan dengan Harga Eceran Terendah (HET) sebesar Rp13 ribu, dan tidak ada operasi pasar yang dilakukan. Qohar menegaskan hal ini dalam penjelasannya. (Zilong)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA