Tekno, smart24update.com, Seorang pria berusia 25 tahun dari Jepang, Ryuki Hayashi, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun setelah terbukti bersalah pada 25 Oktober 2024 karena menciptakan virus komputer menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif interaktif. Namun, hukumannya akan ditangguhkan selama empat tahun.
Pengadilan Distrik Tokyo menghukum Hayashi atas pembuatan rekaman digital ilegal. Jaksa sebelumnya telah meminta agar dia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Menurut laporan dari The Straits Times dan sumber lainnya, Hayashi mengembangkan virus yang mirip dengan ransomware di kediamannya di Kota Kawasaki pada sekitar 31 Maret 2023.
Dia menggunakan komputer dan smartphone-nya untuk menciptakan virus tersebut dengan memanfaatkan kode sumber dari program ilegal yang diperolehnya melalui AI generatif interaktif. Selain itu, Hayashi diduga juga membeli kartu SIM dengan menggunakan identitas orang lain untuk menghindari deteksi pihak berwenang di Jepang. (Gwenchana)
No Comments