KRIMINAL, Smart24Update.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus berkembang. Pendamping korban, Latifa, mengungkapkan bahwa jumlah korban telah mencapai lebih dari sepuluh orang, dengan lima korban yang telah memberikan kesaksian di kepolisian. Di antara korban, terdapat anak di bawah umur. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa aksi kejahatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022, dengan beberapa kasus baru dilaporkan pada tahun 2024.
Agus diduga menggunakan manipulasi psikologis untuk mengendalikan korbannya. Ia memulai dengan membangun komunikasi, mengumpulkan informasi pribadi korban, lalu menggunakan informasi tersebut sebagai alat ancaman dan paksaan. Salah satu modus operandi yang digunakan adalah menawarkan “ritual mandi wajib” yang diklaim dapat membersihkan dosa akibat hubungan seksual sebelumnya. Dengan cara ini, Agus memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menambahkan bahwa Agus sering menawarkan ritual ini kepada korban yang pernah melakukan hubungan seksual. Meskipun awalnya korban menolak, ancaman untuk membongkar aib korban memaksa mereka untuk menuruti keinginan Agus. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah homestay menggunakan sepeda motor milik korban, dan meminta korban membayar biaya penginapan, menunjukkan kontrol dan dominasi pelaku atas korban. Di kamar, Agus kembali mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan, mengingat manipulasi emosi dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk penyandang disabilitas. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan seksual. (Zilong)
No Comments