Indonesia Bebaskan Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina

2 minutes reading
Wednesday, 20 Nov 2024 02:33 0 13 Redaksi

INTERNASIONAL, Smart24Update.com – Indonesia telah memutuskan untuk membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada hari Rabu, 20 November.

“Mary Jane Veloso akan segera pulang,” tulis Bongbong dalam posnya.

Ia menjelaskan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah lebih dari sepuluh tahun melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Presiden Marcos juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kolaborasi yang memungkinkan kepulangan Mary Jane.

“Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara negara kita dan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen untuk keadilan dan kemanusiaan,” ungkap Bongbong.

“Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan kepulangan Mary Jane,” tambahnya.

Dalam unggahan tersebut, Bongbong menggambarkan Mary Jane sebagai seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan, yang membuatnya mengambil keputusan putus asa yang mengubah hidupnya. Ia menekankan bahwa Mary Jane adalah korban dari situasi yang dihadapinya, meskipun ia mengakui kesalahannya.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati padanya pada Oktober 2010 karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane sempat masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Ia mengklaim bahwa ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Pada Agustus 2011, Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Indonesia kemudian menunda eksekusi hukuman mati Mary Jane sesuai dengan moratorium yang diberlakukan pada waktu itu. (Zilong)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA