Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Pemimpin Israel

3 minutes reading
Friday, 22 Nov 2024 02:51 0 23 Redaksi

Internasional, Smart24Update.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai negara-negara mana saja yang berpotensi untuk menindaklanjuti perintah tersebut.

Menurut laporan dari Al-Jazeera pada Jumat (22/11/2024), Netanyahu dan Gallant kini berada dalam status buronan internasional setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait dugaan kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Tercatat, lebih dari 120 negara merupakan anggota ICC dan berhak untuk melaksanakan penangkapan sesuai dengan instruksi dari pengadilan.

Meskipun Israel tidak mengakui otoritas ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak berencana untuk menyerahkan diri, situasi mereka kini semakin sulit. Statuta Roma, yang menjadi dasar pembentukan ICC, telah diratifikasi oleh 124 negara di enam benua.

Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut, negara-negara anggota ICC memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Jonathan Kuttab, seorang pengacara hak asasi manusia internasional, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional.

“Hukum beroperasi di atas dasar harapan bahwa setiap orang akan menghormatinya. Itulah esensi dari semua hukum,” ungkap Kuttab dalam wawancaranya dengan Al Jazeera.

“Diharapkan semua pihak akan menghormati hukum. Mereka yang tidak melakukannya pada dasarnya melanggar hukum itu sendiri,” tambahnya.

Dia juga mencatat bahwa ada indikasi awal bahwa beberapa negara mungkin tidak akan mengabaikan keputusan dari ICC tersebut. Beberapa sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, telah menunjukkan komitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.

Netanyahu sendiri telah menanggapi tuduhan-tuduhan ini dengan menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk anti-Semitisme. Berikut adalah daftar negara yang mungkin dapat menangkap Netanyahu dan Gallant setelah keputusan ICC:

  • Afghanistan
  • Albania
  • Andorra
  • Antigua dan Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria

 

  • Bangladesh
  • Barbados
  • Belgia
  • Belize
  • Benin
  • Bolivia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Botswana
  • Brasil
  • Bulgaria
  • Burkina Faso

 

  • Tanjung Verde
  • Kamboja
  • Kanada
  • Republik Afrika Tengah
  • Chad
  • Chili
  • Kolombia
  • Komoro
  • Kongo
  • Kepulauan Cook
  • Kosta Rika

 

  • Pantai Gading
  • Kroasia
  • Siprus
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Denmark
  • Djibouti
  • Dominika
  • Republik Dominika

 

  • Ekuador
  • El Salvador
  • Estonia
  • Fiji
  • Finlandia
  • Prancis
  • Gabon
  • Gambia
  • Georgia
  • Jerman
  • Ghana

 

  • Yunani
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guinea
  • Guyana
  • Honduras
  • Hongaria
  • Islandia
  • Irlandia
  • Italia

 

  • Jepang
  • Yordania
  • Kenya
  • Kiribati
  • Latvia
  • Lesotho
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Maladewa

 

  • Mali
  • Malta
  • Kepulauan Marshall
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mongolia
  • Montenegro

 

  • Namibia
  • Nauru
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Niger
  • Nigeria
  • Utara Makedonia
  • Norwegia
  • Palestina
  • Panama

 

  • Paraguay
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Republik Korea
  • Republik Moldova
  • Rumania
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines

 

  • Samoa
  • San Marino
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Spanyol

 

  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Tajikistan
  • Timor-Leste
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Uganda
  • Britania Raya

 

  • Republik Bersatu Tanzania
  • Uruguay
  • Vanuatu
  • Venezuela
  • Zambia

Keputusan ICC ini menunjukkan bahwa masalah hukum internasional memiliki dampak yang signifikan pada politik global, dan bagaimana setiap negara berperan dalam menegakkan hukum tersebut. ( wan wan )

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA