Skandal Suap Mengguncang Pengadilan: Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap Berkat Investigasi Mendalam

3 minutes reading
Thursday, 7 Nov 2024 04:55 0 23 Redaksi

Berita, Smart24Update.com – Kasus suap yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, telah mengejutkan masyarakat. Skandal ini juga melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan berdampak pada anggota keluarga Ronald.

Dilaporkan oleh detikcom pada Rabu (6/11/2024), kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, yang kemudian membuatnya menjadi tersangka dan menjalani proses hukum.

Majelis hakim di PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, dengan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menuntutnya atas tuduhan penganiayaan.

Kekhawatiran publik mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki lebih jauh dan mencurigai adanya praktik suap. Tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengkonfirmasi bahwa ada tiga hakim dan satu pengacara yang ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kesepakatan untuk memanipulasi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Penyidikan selanjutnya mengungkap bahwa ibu Ronald, Meirizky Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jumpa pers yang diadakan oleh Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, terungkap bahwa Meirizky berperan dalam memilih hakim yang akan menangani perkara anaknya melalui pengacara, Lisa Rahmat.

Meirizky diketahui telah menghubungi Lisa untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tannur, yang kemudian mengarah pada kesepakatan terkait biaya untuk menangani kasus tersebut.

Lisa Rahmat diduga juga menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mengenalkan dirinya kepada pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, yang dicurigai sebagai bagian dari upaya mengatur majelis hakim untuk kasus Ronald. Meirizky dilaporkan mengeluarkan total uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk menyuap hakim-hakim tersebut.

Penyidikan terus berlanjut, dan pihak Kejagung juga memanggil ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, serta adiknya yang berinisial CT untuk dimintai keterangan. Mereka diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Edward bertujuan untuk menggali informasi mengenai keterlibatan Meirizky dan Lisa dalam proses suap. Edward telah mengaku mengetahui rencana penyuapan yang dilakukan oleh istrinya. Saat ini, Kejagung masih menganalisis keterangan yang diberikan olehnya.

Secara keseluruhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung juga telah membatalkan vonis bebas tersebut, dan Ronald kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara, yang sedang dijalaninya.

Berikut adalah daftar enam tersangka dalam kasus ini:

  1. Hakim Erintuah Damanik
  2. Hakim Mangapul
  3. Hakim Heru Hanindyo
  4. Pengacara Lisa Rahmat
  5. Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar
  6. Ibu Ronald Tannur, Meirizky Widjaja.

( wan wan )

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA