HUKUM, Smart24Update.com – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Prasetyo sebelumnya dipanggil beberapa kali untuk memberikan keterangan, namun tidak hadir hingga akhirnya ditangkap terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017-2023.
Menurut laporan detikcom pada Senin (4/11/2024), penangkapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Minggu (3/11/2024). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama setahun.
Pada waktu kejadian, Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dari tahun 2016 hingga 2017. Terakhir, ia menjabat sebagai penasihat menteri dalam bidang teknologi lingkungan dan teknologi di kementerian yang sama.
Prasetyo diketahui telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Prasetyo tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi, sehingga penangkapan dilakukan berkat kerjasama tim dari Satgas SIRI dan jajaran Pidsus.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat. Setelah ditangkap, Prasetyo diinterogasi selama tiga jam di Kejaksaan Agung.
“Pada tanggal 3 November 2024, pukul 12.35 WIB, saudara PB ditangkap di Hotel Sumedang,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers tersebut.
Setelah pemeriksaan, status Prasetyo ditingkatkan menjadi tersangka dan ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Prasetyo terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda yang khas, dan menggunakan alat bantu tongkat saat keluar dari Gedung Jampidus.
Abdul Qohar menginformasikan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 4 Oktober 2023. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways, termasuk jalur Besitang-Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam proses pembangunan, Prasetyo diduga meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terdakwa Nur Setiawan Sidik untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang. Penyidikan mengungkapkan bahwa proses tender dilakukan tanpa dokumen pengadaan yang sesuai dan metode pemilihan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Menurut keterangan Qohar, pembangunan jalur kereta api tersebut tidak didahului oleh studi kelayakan dan tidak ada dokumen penetapan trase yang sah. Hal ini menyebabkan jalur tersebut mengalami amblas dan tidak dapat digunakan.
Prasetyo diduga menerima total fee sebesar Rp 2,6 miliar dari PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan PT WTJ, dengan rincian Rp 1,2 miliar dari PPK dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana yang diterima Prasetyo.
Dari perbuatan Prasetyo, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.157.087.853.322 (lebih dari satu triliun rupiah), berdasarkan laporan BPKP. Qohar menegaskan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh ketidakfungsian proyek kereta api yang dibangun. (Zilong)
No Comments