Selebriti, Smart24update.com – Nasib buruk menimpa Razman Arif Nasution yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, berawal dari laporan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. Pada Senin (4/11/2024), ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri, Jakarta.
Razman mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan karena berkas kasus pencemaran nama baik yang menimpanya telah dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Setelah menjalani tes kesehatan dan sidik jari, Razman menyatakan rencananya untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna melanjutkan proses hukum. “Hari ini, saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan saya harus membuktikan kasus ini di pengadilan,” ungkapnya kepada media.
Berdasarkan laporan yang dikutip oleh Antara, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada 10 Mei 2022. Ia terancam dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 310 dan 311 KUHP.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea memberikan sindiran kepada Razman sebagai tersangka melalui akun Instagramnya, tanpa menyebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa pada pagi hari itu, Razman akan dipanggil oleh Mabes Polri Dit Cyber untuk pemeriksaan sidik jari dan kesehatan.
Hotman juga mengunggah tangkap layar artikel berita yang menyebutkan bahwa Bareskrim telah menetapkan Razman sebagai tersangka pencemaran nama baik. “Kasus ini sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Saya masih terlibat dalam sidang perkara bisnis besar di Pengadilan Singapura,” tutup Hotman Paris. ( wan wan )
No Comments