EKONOMI, Smart24Update.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan segera mengumumkan rencana perubahan dalam skema subsidi energi, terutama untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Kementerian ESDM telah menyampaikan laporan mengenai skema subsidi energi kepada Prabowo. Rencananya, pemerintah akan mengubah skema subsidi dari yang sebelumnya berbasis produk menjadi skema subsidi blending.
“Nantinya, Bapak Presiden akan mengumumkannya bersama kami, dan besar kemungkinan skema yang diterapkan adalah blending, yaitu kombinasi antara subsidi barang dan sebagian subsidi dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT),” kata Bahlil saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, sebagaimana dilaporkan pada Kamis (28/11/2024).
Rencana perubahan skema subsidi BBM dan produk lainnya dengan metode blending ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus subsidi yang ada saat ini, melainkan akan menggeser skema subsidi agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Saya ingin menegaskan kepada semua pihak bahwa subsidi untuk BBM dan produk lainnya tetap akan ada. Namun, kita menyadari bahwa selama ini ada sebagian subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Mengenai langkah selanjutnya, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengeksekusi skema subsidi BLT kepada masyarakat. Ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga daya beli mereka di masa transisi perubahan kebijakan subsidi.
“Kami berencana untuk segera melapor kepada Menteri Keuangan agar BLT dapat dilaksanakan sebagai langkah awal,” katanya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa skema subsidi yang akan diterapkan untuk produk tertentu, seperti Pertalite atau Solar Subsidi, nantinya hanya akan diperuntukkan bagi kendaraan pelat kuning atau transportasi umum.
“Saya ingin memberikan sedikit informasi, meskipun detailnya akan dijelaskan pada waktu yang tepat. Salah satu yang akan berhak menerima subsidi adalah kendaraan dengan pelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum lainnya,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa kendaraan pelat hitam atau pribadi seharusnya tidak berhak mendapatkan BBM subsidi, karena tujuan subsidi adalah untuk menjangkau mereka yang memang membutuhkan.
“Kita ingin memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran. Tidak pantas jika kendaraan pelat hitam mendapatkan subsidi, apalagi jika digunakan untuk angkutan barang atau bukan angkutan umum,” tegas Bahlil. (Zilong)
No Comments