MK Setujui Penarikan Gugatan, Tuntutan Pendidikan Sarjana untuk Calon Kepala Daerah Dikandaskan

2 minutes reading
Thursday, 31 Oct 2024 05:17 0 26 Redaksi

HUKUM, Smart24Update.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui penarikan permohonan untuk perkara nomor 130/PUU-XXII2024 yang merupakan gugatannya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e dari Undang-Undang Pilkada. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Zulferinanda.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut saat membacakan ketetapan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024). Dalam keputusannya, MK mencatat bahwa permohonan tersebut telah ditarik kembali dan mengembalikan salinan dokumen kepada pemohon serta menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan gugatan yang sama di masa mendatang.

MK mencatat bahwa permohonan pencabutan tersebut diterima pada 14 Oktober 2024, disampaikan melalui surat oleh juru panggil. Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang MK, pemohon memiliki hak untuk menarik kembali permohonan sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. Pasal 35 ayat 2 juga menyatakan bahwa penarikan permohonan berarti pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Zulferinanda sebelumnya menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e dari UU Pilkada dengan harapan calon kepala daerah harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa calon untuk berbagai posisi pemimpin daerah hanya perlu memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dan batas usia minimal 25 tahun untuk beberapa posisi.

Zulferinanda berpendapat bahwa persyaratan pendidikan yang rendah tidak sejalan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dia berargumen bahwa seorang kepala daerah harus memiliki kemampuan berpikir yang lebih dalam untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan, serta menyatakan bahwa pendidikan tinggi memberikan perspektif yang lebih matang dalam pengambilan keputusan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
  2. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf c UU nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan perlu diubah dari ‘berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat’ menjadi ‘berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat’.
  3. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan perlu menghapus frasa ’25 (dua puluh lima) tahun’, menjadi ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota’.
  4. Meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, jika MK berpendapat lain, diharapkan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Zilong)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA