EKONOMI, Smart24Update.com – Kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% menuai kritik dari kalangan ekonom. Meskipun pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan ini hanya akan diberlakukan pada barang mewah, kenyataannya tarif tersebut berlaku umum untuk semua barang dan jasa kena pajak. Hanya beberapa komoditas tertentu, seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarif efektifnya tetap 11% hingga tahun 2025.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, mempertanyakan konsistensi pemerintah. Ia menilai bahwa dampak kenaikan PPN akan meluas dan dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti peralatan elektronik, suku cadang kendaraan, deterjen, dan sabun mandi. Bhima menilai narasi pemerintah mengenai keberpihakan pajak menjadi kontradiktif.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% memang berlaku umum. Barang dan jasa seperti pakaian, layanan streaming (Spotify, Netflix), dan kosmetik akan dikenakan PPN 12%, kecuali yang telah dikecualikan dalam peraturan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengelompokan barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%, yang dibebaskan, dan yang mendapatkan DTP telah dijelaskan secara rinci.
Susiwijono juga menjelaskan bahwa arahan Presiden untuk mengenakan PPN 12% pada barang mewah merujuk pada detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan menjabarkan secara spesifik jenis barang dan jasa mewah yang dimaksud. Namun, secara umum, kenaikan PPN dari 11% ke 12% akan diterapkan terlebih dahulu pada semua barang dan jasa, kemudian pengecualian akan diterapkan selanjutnya. (Zilong)
No Comments