Selebriti, Smart24Update.com – Jakarta, Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024) sehubungan dengan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Pernyataan ini disampaikan oleh AKP Nurma Dewi, Pelaksana Harian Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama sekitar dua jam, Jefri Nichol menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Nurma menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“Benar, hari ini penyidik dari Polres Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari JN. Kasus ini dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan pasal 172 atau 351 KUHP,” kata AKP Nurma Dewi.
Dia menambahkan, “Prosesnya berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan 20 pertanyaan yang telah disiapkan.”
Nurma mengklarifikasi bahwa status Jefri Nichol dalam kasus ini adalah sebagai saksi. Ia dianggap sebagai individu yang mengetahui dan menyaksikan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
“Dia merupakan saksi, dan penyidik menjelaskan bahwa JN melihat kejadian tersebut. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan. Menurut penyidik, JN berada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurma menyebutkan bahwa korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini berinisial BPY, seorang pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Kasus ini dilaporkan oleh seseorang yang berinisial HM.
“Pelapor adalah HM. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka sedang mencari barang bukti dan mengidentifikasi para pelaku,” ujar Nurma.
Dia juga menambahkan bahwa polisi telah merencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk memperkuat fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus ini.
“Ke depan, masih ada jadwal untuk memeriksa saksi-saksi lainnya,” tutup Nurma Dewi. ( wan wan )
No Comments