POLITIK, Smart24Update.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan rencana untuk merancang Undang-Undang Politik dengan pendekatan Omnibus Law. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan beberapa kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024), ia menyatakan, “Kami sedang berusaha untuk menghadirkan Omnibus Law untuk Undang-Undang Politik.”
Rifqinizamy menjelaskan bahwa undang-undang ini akan mencakup berbagai regulasi terkait partai politik dan pemilihan umum. “Undang-undang ini akan mencakup Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang dikenal dengan Pilkada, serta aturan-aturan mengenai sengketa pemilihan umum yang saat ini tersebar dan belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara,” tuturnya, seperti yang dilansir dari Antara pada Kamis (21/11/2024).
Tujuan dari penyusunan undang-undang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan sistem politik serta pemilu di Indonesia tidak merugikan banyak pihak.
Setelah rapat, Rifqinizamy menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan melaksanakan pengusulan undang-undang secara bertahap, sesuai kesepakatan dengan pimpinan Badan Legislasi DPR RI. “Kami akan menyelesaikan revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) terlebih dahulu karena menyangkut isu netralitas. Kami berharap itu selesai dalam masa sidang depan, dan kemudian kami akan beralih ke pembahasan Omnibus Law,” katanya.
Ia juga menekankan, “Saya percaya bahwa penyelesaian Undang-Undang Omnibus Law ini tidak akan dapat diselesaikan dalam satu atau dua masa sidang.” (Zilong)
No Comments