Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Jadi Tersangka Penganiayaan, Ancam 5 Tahun Penjara

2 minutes reading
Monday, 16 Dec 2024 09:01 0 14 Redaksi

KRIMINAL, Smart24Update.com – George Sugama Halim, putra pemilik toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pegawai perempuan, yang disebut sebagai D. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (16 Oktober 2024), setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim mengumpulkan bukti dan menggelar perkara. George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penangkapan George dilakukan pada Senin dini hari (16 Desember) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

Korban, D, mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan George bukan peristiwa tunggal. Ia menuturkan pernah mengalami pelecehan verbal dan fisik sebelumnya, termasuk dilempar meja dan dihina. Lebih lanjut, D menyatakan bahwa George kerap sesumbar kebal hukum dan menantang korban untuk memenjarakannya.

Puncaknya terjadi pada Kamis (17 Oktober), saat George meminta D mengantar makanan. Penolakan D karena kesibukan dan tugasnya yang tidak termasuk mengantar makanan, memicu kemarahan George. Ia melakukan penganiayaan dengan melemparkan berbagai benda, termasuk patung batu, kursi, dan meja, hingga menyebabkan luka serius pada kepala korban. Bahkan setelah ayah George memisahkan mereka, George kembali melemparkan kursi ke arah D saat korban mengambil tas dan ponselnya. Akibatnya, D mengalami luka-luka dan terpaksa melarikan diri. (Zilong)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA